Materi Tentang Pajak beserta Kebijakan Pemerintah Terkait Pajak pada Perekonomian Saat Ini.
↜MATERI MENGENAI PAJAK↝
Sumber pendapatan negara
Indonesia berasal dari tiga sektor yaitu: Pajak, Non Pajak dan Hibah. Pajak
menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara yang dibayar oleh masyarakat
untuk kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana
negara juga membayar hutang negara beserta bunga dari hutang tersebut. Uang pajak
digunakan untuk membuat hidup masyarakat sejatera caranya adalah dengan memberikan
subsidi barang – barang kebutuhan masyarakat contoh mudahnya adalah gas elpiji
3kg yang merupakan hasil subsidi pemerintah ataupun contoh lainnya adalah BBM. Jadi
secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh
masyarakat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat
umum.
Kita sebagai warga negara
Indonesia, wajib membayarkan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
oleh pemerintah dan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku sehingga pajak
sendiri memiliki sifat memaksa. Karena dengan adanya pajak masyarakat juga bisa
menikmati hasilnya seperti sarana pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa,
serta masih banyak lagi fasilitas yang diberikan oleh negara untuk kepentingan
masyarakat umum. Seperti istilah dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat.
Sebelum lebih jauh kita lihat
dulu ya, siapa saja si yang wajib membayar pajak ? menurut Undang – Undang Republik
Indonesia no 6 tahun 1983 tentang Ketentun Umum dan Tata Cara Perpajakan, didalam
Undang – Undang tersebut sudah jelas bahwa yang wajib membayar pajak adalah
setiap wajib pajak. Wajib Pajak ini digolongkan menjadi 2 yaitu :
→Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal), seperti karyawan, Dokter, Pengacara, Usahawan, PNS, TNI, POLRI dan lain sebagainya sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan contoh diatas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah
→Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal), seperti karyawan, Dokter, Pengacara, Usahawan, PNS, TNI, POLRI dan lain sebagainya sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan contoh diatas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah
- Wajib
Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.
- Wajib
Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.
- Wajib
Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.
2 → Wajib
Pajak Badan (WP Badan)
Yang dimaksud badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Kita sebagai pelajar diwajibkan gasih untuk
membayar pajak ? jadi dikarenakan Indonesia masih dikatakan kurang dalam
kesadarannya untuk membayar pajak, Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 264
juta jiwa, 60% di antaranya merupakan jumlah yang produktif dan hanya 24%
dari warga produktif yang terdaftar sebagai wajib pajak. Nah karena kurangnya
kesadaran dalam membayar pajak itu, baru-baru ini pemerintah membuat upaya baru
untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pajak. Salah satunya
adalah dengan cara mewajibkan mahasiswa di Indonesia untuk memilik Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah rencananya akan bekerja sama dengan Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melancarkan upaya ini.
Bagi mahasiswa sendiri
sesungguhnya sudah dapat dikategorikan memenuhi syarat untuk memiliki NPWP.
Namun, masih terdapat beberapa hal yang membuat mahasiswa untuk enggan membuat
NPWP sesegera mungkin. Ada beberapa syarat apabila seseorang memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
Menurut saya pribadi, terhadap kebijakan
mahasiswa membayar pajak baik dikarenakan memang pemasukan utama negara kita adalah
pajak dan seperti yang diatas saya bilang kegunaan pajak ini juga nantinya
digunakan oleh masyarakat sendiri. Tapi, harus memiliki syarat mahasiswa
seperti apakah yang wajib membayar pajak ? mahasiswa yang sudah memiliki
penghasilan tetap diluar uang jajannya. Namun pasti pemerintah masih memikirkan
1000 alasan mengapa sampai sekarang kebijakan mahasiswa ikut membayar pajak belum
diterapkan.
Berikut Empat Fungsi Pajak untuk Pembangunan Negara sebagai
berikut :
1. Fungsi Anggaran, sebagai
sumber pendaparan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran pengularan
negara.
2. Fungsi Mengatur, pemerintah
dapat menggunakan pajak sebagai salah satu alat untuk mengatur pertumbuhan
ekonomi. Contohnya untuk meningkatkankan investasi, pemerintah memberikan
berbagai keringanan pajak.
3. Fungsi Stabilitas, dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijaksanaan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal
ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang dimasyarakat,
pemungutan pajak dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan,
Pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan
sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akhirnya dapat meningkatkan
pendapatan masyarakat.
Dari mana
sih pemerintah menentukan berapa nominal pajak yang akan dibebankan oleh
masyarakatnya ? jadi memang pemerintah pasti ingin mendongkrak penerimaan pajak
negara tetapi tidak mudah untuk membebankan pajak kepada masyarakat karena bila
pajak terlalu tinggi masyarakat akan tidak mau untuk membayar pajak, dan bila
pajak terlalu rendah maka perkembangan pembangunan tidak akan berjalan
sebagaimana mestinya karena dana yang didapatkan pemerintah kurang.
Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memenuhi beberapa
persyaratan seperti :
1.
Pemungutan pajak harus adil
Adil disini adalah adil dalam
undang-undang / peraturan mengenai pajak, dan adil dalam pelaksanaan
undang-undang / peraturan tersebut.
2.
Pengaturan pajak harus berdasarkan
Undang-undang
Dalam pasal 23 UUD 1945
disebutkan bahwa Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur
dengan Undang-Undang, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU
tentang pajak, yaitu:
Ø
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang
berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Ø
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak
diperlakukan secara umum
Ø
Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi
para wajib pajak
3.
Pemungutan pajak tidak mengganggu
perekonomian
Pemungutan pajak jangan sampai
merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat laju usaha masyarakat sebagai
wajib pajak.
4.
Pemungutan pajak harus efesien
Biaya yang dikeluarkan oleh
negara dalam memungut pajak jangan sampai lebih besar daripada penerimaan pajak
itu sendiri.
5.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana
akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajak yang harus mereka bayarkan.
Contohnya adalah bea materai yang asalnya 167 macam menjadi 2 macam.
Sekarang
kita akan membahas tentang Jenis – Jenis barang yang Terkena Pajak. Pengertian
dari Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa
barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-Undang.
Barang Kena Pajak terdiri dari:
- Barang
yang berwujud. Misalnya mobil, rumah, sepeda motor, alat
kesehatan dan lain-lain.
- Barang
yang tidak berwujud. Misalnya hak paten, hak cipta, merk
dagang dan lain-lain.
Barang yang Tidak Dikenakan Pajak terdiri dari :
1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya:
Minyak mentah, Gas bumi (bukan
elpiji, Panas bumi, Pasir dan kerikil, Batu bara sebelum diproses menjadi
briket batu bara, Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih
nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak. Hal ini dikarenakan apabila barang dikenakan PPN, akan
menambah beban hidup hidup masyarakat.
Garam beryodium maupun tidak
beryodium, Beras, Jagung, Gabah, Sagu, Kedelai
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,
rumah makan, warung, dan sejenisnya yang dikonsumsi di tempat atau
tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa
boga atau catering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga. Hal
ini dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda. Apalagi dibandingkan
dengan nilai instrinsiknya. Emas perhiasan tetap dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Nah kita
dapat diberikan Sanksi Hukum loh jika tidak melakukan pembayaran atau telat
melaporkan pajak. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari
sanksi administrasi dan sanksi pidana.
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda,
sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk
berbagai jenis pelanggaran aturan.
a) Pengenaan bunga
b) Sanksi Kenaikan
c) Sanksi Denda
2. Sanksi Pidana
Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia
perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan
pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan
dilakukan lebih dari satu kali. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling
singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak
terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang
dibayar.
Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak
Terlambat Melaporkan SPT ( Surat Pemberitahuan Pajak )
Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar
ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:
- Rp
500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
- Rp
100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Rp
1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan
- Rp
100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi
Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang
sebaiknya diketahui wajib pajak:
- Surat
Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
- SPT
Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah
akhir masa pajak)
- SPT
Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir
masa pajak)
⇸Kebijakan
Pemerintah Terkait Pajak Pada Perekonomian Saat Ini⇷
Mengenai kebijakan pemerintah
terkait pajak pada perekonomian saat ini. Seperti kita ketahui bahwa perekonomian
saat ini sedang merosot bukan hanya negara Indonesia tetapi di setiap negara
dikarenakan adanya wabah virus corona ini. Mengapa membuat perekonomian
Indonesia merosot beberapa penyebabnya adalah Indeks bursa saham rontok, nilai
tukar rupiah yang terperosok, para pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan
hingga merugi. Pastinya berdampak akan pemasukan utama negara yaitu pajak, pajak
diperkirakan tak akan sesuai harapan.
Sudah dikatakan oleh Direktur
Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan,
target penerimaan negara terutama pajak diperkirakan tak akan tercapai pada
tahun ini. "Kalau pajak harus revisi turun target setidaknya 10% -
15%," kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Selasa (10/3). Dalam APBN 2020,
pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.680 triliun. Untuk
mencapai target tersebut, dibutuhkan kenaikan penerimaan pajak mencapai 23,3%
dari realisasi 2019 yang hanya sebesar Rp 1.332,1 triliun.
Sejumlah langkah stimulis fiskal
yang bakal dikeluarkan pemerintah demi menangkal perlambatan ekonomi akibat
virus corona juga menambah beban. Kenapa bisa dianggap virus corona ini beban
dikarenakan menurut saya, pemerintah khususnya DPR tidak merancangkan dana di APBN akibat virus
di ini istilahnya dana yang tidak diduga duga oleh pemerintah dan bukan dalam
jumlah yang kecil pastinya sehingga ini menambah beban pemerintah selain
pemasukan pajak yang tidak sesuai dengan target.
Pemerintah perlu
mengantisipasinya dengan merevisi target penerimaan pajak, serta proyeksi
pertumbuhan ekonomi, dan asumsi makro lainnya. Apalagi, saat ini pemerintah
juga banyak pengeluaran. Kebijakan tersebut antara lain :
1.
Pembebasan pungutan pajak hotel dan restoran
telah diberikan pemerintah selama enam bulan untuk 10 daerah destinasi wisata.
Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3
triliun kepada pemerintah daerah.
2.
Pemerintah bahkan juga berencana membebaskan
pajak penghasilan (PPh) sementara kepada orang pribadi dan badan usaha. PPh
yang dimaksud yakni PPh Pasal 21. Dengan pembebasan PPh Pasal 21, pegawai akan
menerima upahnya secara penuh tanpa dipotong pajak. Kebijakan ini diyakini akan
mendorong konsumsi masyarakat.
3.
Pembebasan PPh Pasal 25, badan usaha tak perlu
membayarkan kewajiban pajaknya untuk sementara waktu sehingga kondisi keuangan
perusahaan bisa lebih baik. Sehingga, kinerja perusahaan bisa lebih gencar dalam
menggenjot perekonomian Tanah Air.
Dengan berbagai kebijakan tersebut,
Prastowo menjelaskan bahwa shortfall pajak ( kondisi di mana realisasi
lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) atau APBN Perubahan ) berpotensi melebar
di tahun ini. Ia memperkirakan shortfall pajak berpotensi lebih besar
dari tahun lalu mencapai Rp 245,5 triliun. "Target pajak perlu
direvisi agar shortfall tak melebar," kata dia. Dalam 10 tahun terakhir,
pemerintah memang belum berhasil mencapai target pajak. Ditambah dengan
kekhawatiran wabah corona, tahun ini kemungkinan menjadi tahun ke 11 pemerintah
kembali tak mencapai target pajak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pemerintah harus merubah target pajaknya dan penerimaan pajak pada tahun ini bukan menjadi prioritas pemasukan utama negara Indonesia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pemerintah harus merubah target pajaknya dan penerimaan pajak pada tahun ini bukan menjadi prioritas pemasukan utama negara Indonesia.
Nama : Sarah Nur Fadilla
Kelas : MB – 43 – 11
NIM : 1401194374
Tugas Ekonomi Membuat Artikel Mengenai
Pajak dan Kebijakan Pemerintah Terkait Pajak Pada Perekonomian Saat Ini.
Sumber : https://unjkita.com/pajak-sebagai-sumber-pendapatan-utama-negara-indonesia/
https://katadata.co.id/berita/2020/03/11/penerimaan-pajak-terancam-meleset-jauh-dari-target-akibat-coronahttps://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/sanksi-tidak-melakukan-pembayaran-pajak
Komentar
Posting Komentar