Materi Tentang Pajak beserta Kebijakan Pemerintah Terkait Pajak pada Perekonomian Saat Ini.


↜MATERI MENGENAI PAJAK↝


Sumber pendapatan negara Indonesia berasal dari tiga sektor yaitu: Pajak, Non Pajak dan Hibah. Pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara yang dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana negara juga membayar hutang negara beserta bunga dari hutang tersebut. Uang pajak digunakan untuk membuat hidup masyarakat sejatera caranya adalah dengan memberikan subsidi barang – barang kebutuhan masyarakat contoh mudahnya adalah gas elpiji 3kg yang merupakan hasil subsidi pemerintah ataupun contoh lainnya adalah BBM. Jadi secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.

Kita sebagai warga negara Indonesia, wajib membayarkan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dan sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku sehingga pajak sendiri memiliki sifat memaksa. Karena dengan adanya pajak masyarakat juga bisa menikmati hasilnya seperti sarana pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, serta masih banyak lagi fasilitas yang diberikan oleh negara untuk kepentingan masyarakat umum. Seperti istilah dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat.

Sebelum lebih jauh kita lihat dulu ya, siapa saja si yang wajib membayar pajak ? menurut Undang – Undang Republik Indonesia no 6 tahun 1983 tentang Ketentun Umum dan Tata Cara Perpajakan, didalam Undang – Undang tersebut sudah jelas bahwa yang wajib membayar pajak adalah setiap wajib pajak. Wajib Pajak ini digolongkan menjadi 2 yaitu :

→Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)

Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal), seperti karyawan, Dokter, Pengacara, Usahawan, PNS, TNI, POLRI dan lain sebagainya sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan contoh diatas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.
2                       → Wajib Pajak Badan (WP Badan)

    Yang dimaksud badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

 Kita sebagai pelajar diwajibkan gasih untuk membayar pajak ? jadi dikarenakan Indonesia masih dikatakan kurang dalam kesadarannya untuk membayar pajak, Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 264 juta jiwa, 60% di antaranya merupakan jumlah yang produktif dan hanya 24% dari warga produktif yang terdaftar sebagai wajib pajak. Nah karena kurangnya kesadaran dalam membayar pajak itu, baru-baru ini pemerintah membuat upaya baru untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pajak. Salah satunya adalah dengan cara mewajibkan mahasiswa di Indonesia untuk memilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah rencananya akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk melancarkan upaya ini.

Bagi mahasiswa sendiri sesungguhnya sudah dapat dikategorikan memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. Namun, masih terdapat beberapa hal yang membuat mahasiswa untuk enggan membuat NPWP sesegera mungkin. Ada beberapa syarat apabila seseorang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut saya pribadi, terhadap kebijakan mahasiswa membayar pajak baik dikarenakan memang pemasukan utama negara kita adalah pajak dan seperti yang diatas saya bilang kegunaan pajak ini juga nantinya digunakan oleh masyarakat sendiri. Tapi, harus memiliki syarat mahasiswa seperti apakah yang wajib membayar pajak ? mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan tetap diluar uang jajannya. Namun pasti pemerintah masih memikirkan 1000 alasan mengapa sampai sekarang kebijakan mahasiswa ikut membayar pajak belum diterapkan.
Berikut Empat Fungsi Pajak untuk Pembangunan Negara sebagai berikut :

1. Fungsi Anggaran, sebagai sumber pendaparan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran pengularan negara.

2. Fungsi Mengatur, pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai salah satu alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Contohnya untuk meningkatkankan investasi, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas, dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijaksanaan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan, Pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

                Dari mana sih pemerintah menentukan berapa nominal pajak yang akan dibebankan oleh masyarakatnya ? jadi memang pemerintah pasti ingin mendongkrak penerimaan pajak negara tetapi tidak mudah untuk membebankan pajak kepada masyarakat karena bila pajak terlalu tinggi masyarakat akan tidak mau untuk membayar pajak, dan bila pajak terlalu rendah maka perkembangan pembangunan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena dana yang didapatkan pemerintah kurang.

Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti :

1.       Pemungutan pajak harus adil
Adil disini adalah adil dalam undang-undang / peraturan mengenai pajak, dan adil dalam pelaksanaan undang-undang / peraturan tersebut.

2.       Pengaturan pajak harus berdasarkan Undang-undang
Dalam pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Ø  Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Ø  Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
Ø  Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak

3.       Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat laju usaha masyarakat sebagai wajib pajak.

4.       Pemungutan pajak harus efesien
Biaya yang dikeluarkan oleh negara dalam memungut pajak jangan sampai lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri.

5.       Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajak yang harus mereka bayarkan. Contohnya adalah bea materai yang asalnya 167 macam menjadi 2 macam.
               
                Sekarang kita akan membahas tentang Jenis – Jenis barang yang Terkena Pajak. Pengertian dari Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.

Barang Kena Pajak terdiri dari:
  1. Barang yang berwujud. Misalnya mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lain-lain.
  2. Barang yang tidak berwujud. Misalnya hak paten, hak cipta, merk dagang dan lain-lain.
Barang yang Tidak Dikenakan Pajak terdiri dari :
1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
Minyak mentah, Gas bumi (bukan elpiji, Panas bumi, Pasir dan kerikil, Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Hal ini dikarenakan apabila barang dikenakan PPN, akan menambah beban hidup hidup masyarakat.
Garam beryodium maupun tidak beryodium, Beras, Jagung, Gabah, Sagu, Kedelai
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga. Hal ini dikarenakan nilai nominal dan nilai fisiknya berbeda. Apalagi dibandingkan dengan nilai instrinsiknya. Emas perhiasan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

                Nah kita dapat diberikan Sanksi Hukum loh jika tidak melakukan pembayaran atau telat melaporkan pajak. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

1. Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.
a) Pengenaan bunga
b) Sanksi Kenaikan
c) Sanksi Denda

2. Sanksi Pidana

Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT ( Surat Pemberitahuan Pajak )
Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:
  • Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:
  1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
  2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
  3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)

⇸Kebijakan Pemerintah Terkait Pajak Pada Perekonomian Saat Ini⇷

Mengenai kebijakan pemerintah terkait pajak pada perekonomian saat ini. Seperti kita ketahui bahwa perekonomian saat ini sedang merosot bukan hanya negara Indonesia tetapi di setiap negara dikarenakan adanya wabah virus corona ini. Mengapa membuat perekonomian Indonesia merosot beberapa penyebabnya adalah Indeks bursa saham rontok, nilai tukar rupiah yang terperosok, para pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan hingga merugi. Pastinya berdampak akan pemasukan utama negara yaitu pajak, pajak diperkirakan tak akan sesuai harapan.

Sudah dikatakan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, target penerimaan negara terutama pajak diperkirakan tak akan tercapai pada tahun ini. "Kalau pajak harus revisi turun target setidaknya 10% - 15%," kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Selasa (10/3). Dalam APBN 2020, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.680 triliun. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kenaikan penerimaan pajak mencapai 23,3% dari realisasi 2019 yang hanya sebesar Rp 1.332,1 triliun.

Sejumlah langkah stimulis fiskal yang bakal dikeluarkan pemerintah demi menangkal perlambatan ekonomi akibat virus corona juga menambah beban. Kenapa bisa dianggap virus corona ini beban dikarenakan menurut saya, pemerintah khususnya DPR  tidak merancangkan dana di APBN akibat virus di ini istilahnya dana yang tidak diduga duga oleh pemerintah dan bukan dalam jumlah yang kecil pastinya sehingga ini menambah beban pemerintah selain pemasukan pajak yang tidak sesuai dengan target.

Pemerintah perlu mengantisipasinya dengan merevisi target penerimaan pajak, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi, dan asumsi makro lainnya. Apalagi, saat ini pemerintah juga banyak pengeluaran. Kebijakan tersebut antara lain :
1.       Pembebasan pungutan pajak hotel dan restoran telah diberikan pemerintah selama enam bulan untuk 10 daerah destinasi wisata. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.
2.       Pemerintah bahkan juga berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) sementara kepada orang pribadi dan badan usaha. PPh yang dimaksud yakni PPh Pasal 21. Dengan pembebasan PPh Pasal 21, pegawai akan menerima upahnya secara penuh tanpa dipotong pajak. Kebijakan ini diyakini akan mendorong konsumsi masyarakat.
3.       Pembebasan PPh Pasal 25, badan usaha tak perlu membayarkan kewajiban pajaknya untuk sementara waktu sehingga kondisi keuangan perusahaan bisa lebih baik. Sehingga, kinerja perusahaan bisa lebih gencar dalam menggenjot perekonomian Tanah Air.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, Prastowo menjelaskan bahwa shortfall pajak ( kondisi di mana realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) atau APBN Perubahan ) berpotensi melebar di tahun ini. Ia memperkirakan shortfall pajak  berpotensi lebih besar dari tahun lalu  mencapai Rp 245,5 triliun. "Target pajak perlu direvisi agar shortfall tak melebar," kata dia. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah memang belum berhasil mencapai target pajak.  Ditambah dengan kekhawatiran wabah corona, tahun ini kemungkinan menjadi tahun ke 11 pemerintah kembali tak mencapai target pajak.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Pemerintah harus merubah target pajaknya dan penerimaan pajak pada tahun ini bukan menjadi prioritas pemasukan utama negara Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Faktor yang Terkena Dampak COVID19 Beserta Kebijakannya